Tukang Servis Televisi di Palangka Raya Jadi Korban Penganiyaan
Korban menduga pelaku melakukan penganiyaan terhadap dirinya lantaran tersinggung karena beberapa bulan yang lalu korban sempat melarang pelaku mengunjungi rumahnya
Tag
Korban menduga pelaku melakukan penganiyaan terhadap dirinya lantaran tersinggung karena beberapa bulan yang lalu korban sempat melarang pelaku mengunjungi rumahnya
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan seorang suami, Suhardi alias Kurat (54 tahun) yang melakukan penganiayaan terhadap isteri sendiri, Kariati (32 tahun).
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 ayat 1, Pasal 406-?dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
AR yang didakwa menganiaya Yopi Yantoro dibidik dua pasal oleh jaksa Rahmi Amalia saat membacakan tuntutan dipersidangan, Jumat, 19 Juni 2020.
Junaidi alias Junai, terdakwa kasus pencurian sekaligus penganiayaan terhadap korban Siti Balkis dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.?
Madi, terdakwa penusukan terhadap Subari dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim persidangan yang diketuai Darminto Hutasoit, di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 18 Juni 2020. Penganiayaan itu dilatarbelakangi cemburu.
Terdakwa Samsul Hadi dalam kasus penganiayaan, dengan cara melukai korban dengan menggunakan pisau egrek. Dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 15 Juni 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadaq?residivis kambuhan yang menjadi terdakwa penganiayaan, Tudis alias Tudi (25), Senin, 15 Juni 2020.
Penganiayaan itu berawal saat Junaidi duduk di depan rumah Mujiono melihat Putra memukul Yuli Pratama kemudian Yuli minta tolong dengan Junaidi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan menaikkan hukuman Muhammad Alwi, karyawan perkebunan kelapa sawit yang menjadi?terdakwa penganiayaan terhadap asisten?kebun, Budiman.
Dalam keterangannya terdakwa tidak membantah menganiaya korban pada 29 Maret 2020, di kediaman korban di Jalan Kacapiring 1, Gang Damai 5, Kelurahan Ketapang
Korban saat itu mengaku dipukul sekali oleh Ezra Putra Anugrah dan terdakwa sambil memegang parang memukul korban sebanyak tiga kali. Kemudian terdakwa dimasukan ke dalam mobil pikap
Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Penganiayaan itu berawal saat Junaidi duduk di depan rumah Mujiono melihat Putra memukul Yuli Pratama kemudian Yuli minta tolong dengan Junaidi
Budi Jasmani alias Naga Biru sebelumnya dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Rahmi Amalia,? sementara dalam vonis hakim, Jumat, 5 Juni 2020 hakim pun demikian menyatakan sependapat.
Ahmad Guntur mengakui membakar motor milik Fathur Roni karena korban ogah diajak ke rumahnya untuk menyelesaikan permasalahan antara dirinya dengan korban yang dituduh mengganggu istrinya.
Ahmad Guntur menganiaya dan membakar motor milik Fathur Roni karena emosi setelah korban dituduh mendekati istrinya dan kerap mengirim SMS.
Basi DG Ngempo, terdakwa penganiayaan terhadap dua rekannya Maliang DG Harre dan Yoseph Fernandes divonis selama 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Muhammad Alwi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus penganiayaan terhadap Assisten Kebun, Budiman.
Siti Balkis masih trauma atas perbuatan Juanidi alias Junai yang saat itu hampir saja merenggut nyawanya karena melakukan penganiayaan. Beruntung saat itu tetangga korban cepat menolongnya.