Begini Kronologis Penganiayaan Suami Istri Lanjut Usia di Desa Anjir Serapat Tengah
Jajaran Polsek Kapuas Timur mengamankan AJ, warga Handel Sinjung, RT 09, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Sabtu (6/4/2019).
Tag
Jajaran Polsek Kapuas Timur mengamankan AJ, warga Handel Sinjung, RT 09, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Sabtu (6/4/2019).
Pelaku dengan teganya menghabisi nyawa korban Hairudin dan melukai Rusmini hingga menyebabkan kritis dengan menggunakan sebilah parang .
Terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara
Seorang karyawan CV Karya Cipta Mandiri menjadi korban penganiayaan hingga wajahnya babak belur. Bukan hanya itu saja, harta milik pria berinisial NP alias YO ini juga diambil oleh pelaku.
Seorang anggota polisi berinisial KRA (23) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial YKP anggota Polwan Polres Kotim sudah mendapatkan maaf dari istrinya.
Korban pengeroyokan adalah warga Desa Karya Bakti Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas),
Korban bersama mahasiswi berinisial YU dan rekan lainnya duduk santai di kawasan jalan tersebut. Tidak jauh dari mereka, ada pelaku dan rekannya.
Perbuatan pelaku berawal saat ia menuduh istrinya selingkuh, namun hal tersebut dibantah oleh sang istri sehingga terjadi cekcok dan pelaku langsung memukul istrinya hingga istrinya sempat beberapa kali menangkis.
Anak yang masih berumur 15 tahun itu dalam waktu dekat ini akan mengikuti ujian di sekolahnya. Selain itu anak juga menderita sakit di bagian kepalanya.
Mereka meminta kepada penyidik kepolisian yang menangani kasus penganiayaan itu agar segera mengambil tindakan.
Tersangka trauma atas insiden yang menimpanya tersebut, bahkan melalui kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Mahdianur tersebut akan mengajukan surat penangguhan penahanan agar anak tidak ditahan di Lapas kelas IIB Sampit lagi
Pihak keluarga juga akan melaporkan terduga ke Komnas HAM karena itu adalah pelanggaran, karena korban masih di bawah umur dan berusia sekitar 16 tahun
Mahdiannur menuturkan kejadian penganiayaan itu dilakukan pada 5 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 WIB oleh oknum petugas Lapas. Saat itu korban dipanggil dan ditanya oleh oknum petugas tersebut
MAF dititipkan di Lapas oleh aparat kepolisian. Keesokan harinya MAF dipanggil oknum sipir berinisial AR dan diduga langsung dipukuli hingga lebam dibeberapa bagian tubuhnya
FK dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pembacokan terhadap adik kandungnya, RK alias Bob.
Penganiayaan tersebut yang terjadi pada Jumat (1/3/2019) itu bermula ketika korban bekerja di lokasi sedot zirkon di Dusun Tapian Sandah
Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Barito Timur membeluk pelaku penganiayaan Lu alias Dra (48) di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur.
DO, preman yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya ini divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya karena sudah menganiaya seorang perempuan.
A (41), soerang residivis kambukan tersangkut kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena memukul anaknya, Selasa (26/2/2019), dituntut jaksa 5 bulan penjara.
Jaksa belum siap ajukan tuntutan FK dalam kasus pembacokan yang ia lakukan kepada adik kandungnya, Robertus Kaliku alias Boby.