Bentrok Fisik Antara Dua Perempuan, Satu Luka Parah di Kepala
Beberapa jam sebelum kejadian ini, tersangka dan korban sempat berkaraoke bersama di Royal Family. Selain mereka berdua, saat itu ikut juga suami tersangka dan paman tersangka.
Tag
Beberapa jam sebelum kejadian ini, tersangka dan korban sempat berkaraoke bersama di Royal Family. Selain mereka berdua, saat itu ikut juga suami tersangka dan paman tersangka.
BA terancam tiga tahun penjara lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap isteri dan ayah mertuanya.
Korban Sunarto Samin dipukuli beberapa kali di wajahnya menggunakan tangan kosong dan kemudian dihantam menggunakan potongan kayu ulin di bagian kepala. Mata kanan Sunarto mengalami lebam dan kepala kiri atas mengalami luka sobek.
Penganiayaan yang dilakukan BA (24), tam lain anak menantunya, mengakibatkan korban Sunarto Samin (50) mengalami lebam di bagian mata kanan dan luka sobek di bagian kepala atas sebelah kiri.
Entah setan apa yang merasuk ke dalam raga BA. Pria 24 tahun ini tega memukuli isteri dan ayah mertuanya hingga mengalami luka-luka.
Merasa tidak terima dikasih uang sedikit, pelaku lalu menampar korban dengan tangan kosong mengenai kepala kanan bagian depan. Akibatnya korban mengalami luka memar. Merasa keberatan, kejadian itu dilaporkan ke polisi.
FK menjalani sidang atas kasus pembacokan terhadap adik kandungnya, Robertus Kaliku alias Boby, di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (18/2/2019).
Empat orang pelaku merupakan warga dari Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sesaat melakukan tindak pidana penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri. Aparat kepolisian dengan cepat berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupayen Lamandau berinisial HFI dilaporkan ke Polisi atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Mahasiswa semester 5 disalah satu perguruan tinggi di Palangka Raya ini mengaku di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/2/2019), jika dirinya merasa emosi karena ditampar oleh saksi korban Nor Aini
DO, warga Jekan Raya, Palangka Raya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/2/2019), atas kasus penganiayaan terhadap Nor Aini, temannya sendiri.
Dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian maka akan dijadikan momentum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari sejumlah oknum warga yang nyaris saja melakukan tindakan pengeroyokan, Camat Bataguh Budi Kurniawan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Selat, Selasa (12/2/2019).
He dan RS merupakan pasangan suami istri yang nikah melalui adat. Namun, seiring berjalannya waktu keduanya pisah ranjang.
Amarah He alias Me (33) benar-benar tidak bisa terbendung. Ia nekad membacok DW (39), diduga kekasih gelap istrinya (pacar), RS (32) hingga berulang kali.
Seorang pemuda bernama ANR alias Cik, 19, menderita luka di kepala sebelah kiri akibat dibacok.
Bahkan buruh jual beli besi itu jika berhasil mencuri, berencana menggunakan hasil kejahatannya untuk melunasi utang mertuanya sebesar Rp 450 ribu.
Pembacokan itu persisnya terjadi di depan gudang pengisian BBM perkebunan kelapa sawit PT SCP I, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Tersangka melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara