Ini Vonis Penjara untuk Pengedar Uang Palsu di Pasar Ketamat
M Jais alias Jais pengedar uang palsu di komplek pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis 1,5 tahun (1 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.



