4 Pengeroyok Anggota TNI Divonis Maksimal
Para terdakwa adalah Boby Wijaya, Randy Syaputra, dan Redho Supianto tergabung dalam satu berkas dakwaan Pasal 338 KUHP, serta berkas kedua atas nama terdakwa Muhammad Rahman Remura alias Roy dengan dakwaan Pasal 170 KUHP


