Penuntutan Perkara Penggelapan BBM Dihentikan
Tersangka I dan Tersangka II menjual sisa minyak yang ada di dalam tangki kendaraan yang digunakan untuk mengantar barang sembako tersebut
Tag
Tersangka I dan Tersangka II menjual sisa minyak yang ada di dalam tangki kendaraan yang digunakan untuk mengantar barang sembako tersebut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Vonis selama 12 bulan atau 1 tahun penjara kepada terdakwa Arief Priyo Nugroho dalam perkara tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.