Bos Minyak Penggelapan Pajak Rp 3,5 Miliar Ditahan
Kasus ini bermula Maret hingga Juli 2019 dengan sengaja menggunakan faktur pajak sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp35,28 miliar dan PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar Rp3,5 miliar hal ini sesuai dengan perhitungan ahli pendapatan negara dari Dirjen Pajak.







