Seorang Karyawan Diringkus Polsek Pangkalan Banteng karena Gelapkan Solar Perusahaan
Polsek Pangkalan Banteng menangkap seorang karyawan PT?BJAP I yang terlibat dalam kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.
Tag
Polsek Pangkalan Banteng menangkap seorang karyawan PT?BJAP I yang terlibat dalam kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Vonis selama 12 bulan atau 1 tahun penjara kepada terdakwa Arief Priyo Nugroho dalam perkara tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Deden Abdul Majid berhasil menggelapkan solar milik PT Bangkit Giat Usaha Mandiri dengan cara membuka segel menggunakan obeng.
Karyawan perusahaan ini telah terbukti bersalah setelah melakukan perbuatannya dari Mei sampai 29 Juli 2020 di perumahan genset divisi 3 PT WNL, Desa Pantai Harapan, Kotim