Perkara Penggelapan Uang Pengelolaan Kafe Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara tindak pidana penggelapan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka G yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana junto?Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHP junto?Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.


