Pria yang Mengaku Pengguna Sabu Terancam 5 Tahun Penjara
Arik Dwi Saputra terdakwa yang mengaku sebagai korban? penyalahagunaan narkotika terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Tag
Arik Dwi Saputra terdakwa yang mengaku sebagai korban? penyalahagunaan narkotika terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Priady alias Pri saat persidangan menyebutkan awalnya hanya sebagai pengguna sabu. Dengan alasan agar tidak keluar uang untuk membeli sabu yang digunakannya, dia mencoba untuk menjual.
Terdakwa kasus sabu, Edy alias Apuy, menurut saksi Ahmad Sarwani, Sekretaris Desa Bajarau menyebutkan kalau terdakwa merupakan warga miskin yang dari desa dapat bantuan langsung tunai (BLT).
Rusmiati alias Umi menjalani persidangan atas kasus narkotika jenis sabu. Dari fakta persidangan?diketahui bahwa selain pengedar, dia juga sebagai pengguna.
Hatta Anharun alias Ateng pengguna dan pengedar sabu terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Rabu, 8 Januari 2020 oleh Jaksa Rahmi Amalia.
Personel Polres Palangka Raya membekuk pengguna sabu di Jalan Menteng XX, Kota Palangka Raya. Tersangka yang diketahui bernama Alliong, saat itu tengah asyik mengonsumsi sabu.
Polisi akan koordinasi dengan BNN untuk mengetahui seberapa berat ketergantungannya. Kalau tahap ringan, mungkin akan direhabilitasi.