Pakar: Pasal 235 RUU KUHP Pertegas Pidana Penghinaan Bendera Negara
Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai rumusan Pasal 235 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mempertegas ancaman pidana penghinaan lambang/bendera negara.


