Polisi Tangkap Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng
Polres Lebak di Provinsi Banten, akhirnya menahan MK (31), penimbun 24.000 liter minyak goreng?yang disimpan di gudang di Jalan Warunggunung, Petir.
Tag
Polres Lebak di Provinsi Banten, akhirnya menahan MK (31), penimbun 24.000 liter minyak goreng?yang disimpan di gudang di Jalan Warunggunung, Petir.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 24 orang lantaran diduga terlibat tindak pidana penimbunan obat terapi COVID-19 untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
Pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menimbun obat dan alat kesehatan untuk menaikkan harga pada masa pandemi?COVID-19.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad?menilai pelaku penimbunan obat COVID-19 dapat dihukum berat karena bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hingga saat ini Satgas Pangan Polri belum menemukan adanya tindak pidana berupa penimbunan dan permainan harga yang menyebabkan harga kedelai tinggi dan langka di pasar.
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penimbunan kedelai di sejumlah wilayah usai kenaikan harga kedelai nasional yang mengakibatkan kelangkaan bahan baku pembuatan tempe dan tahu itu di tengah masyarakat.
Untuk mencegah terjadinya aksi penimbunan bahan makanan dimasa pandemi covid-19. Satuan Reskrim Polres Seruyan rutin melakukan pengecekan.
Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamakan 3 tersangka kasus?penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium. Dari ketiganya, diamankan 1.191 liter bensin.
Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis premium. Ada 3 orang diamankan dalam penungkapan itu.
Ada beberapa bahan dan barang yang menjadi perhatian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi atau Disperindagkop?Murung Raya terhadap para pedagang jika melakukan penimbunan.