2 Penipu Modus Barang Antik Dihukum 2 Tahun Penjara
Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing komplotan penipu dengan modus menjual barang antik palsu dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Tag
Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing komplotan penipu dengan modus menjual barang antik palsu dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap LLAJ alias Alan (43), pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah modus investasi bodong. Pelaku diringkus polisi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada 24 November 2020.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilik akun Facebook dengan nama Nelly Permata yang telah membuat sayembara Rp30 juta untuk satu kepala, bisa dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan Undang-Undang…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilik akun Facebook dengan nama Nelly Permata meluapkan kekesalannya di grup pelaporan penipuan online (WAPO). Bahkan, dia membuat sayembara yang menghebohkan netizen .…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terduga pelaku penipuan investasi perdagangan valuta asing (valas) RH, akhirnya angkat bicara. Ia berdalih tidak pernah melakukan penipuan terhadap para membernya. Bahkan,…