Hasil Kejahatan Gendam untuk Bayar Utang
Sisa uang senilai Rp7,4 juta digunakan untuk bayar utang. Di TKP Pasar Samuda, RD cs berhasil merogoh uang korbannya senilai Rp78 juta. Uang tersebut lalu dibagi kembali
Tag
Sisa uang senilai Rp7,4 juta digunakan untuk bayar utang. Di TKP Pasar Samuda, RD cs berhasil merogoh uang korbannya senilai Rp78 juta. Uang tersebut lalu dibagi kembali
RD merupakan otak dibalik tindak pidana ini. Lima orang pelaku ini memiliki tugasnya masing-masing saat beraksi
Bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban gendam atau penipuan agar dapat segera melapor ke Polres Kotim
Lima orang pelaku ini ditangkap dihari yang sama, yakni pada Jumat (1/2/2019). Awalnya aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RA dan FR, sekitar pukul 11.30 WIB
Pengganda uang bernama AF alias Do (42)diringkus Minggu (27/1/2019) pukul 22.00 WIB
Tersangka hanya berpura-pura sebagai dukun punya kemampuan bisa mengobati dan mendatangkan emas secara gaib.
Korbannya adalah Salbia, warga Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Akibat perbuatan itu korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, menaikan hukuman Indra Purnama alias Erdin alias Candra alias Wahyu alias Bayu, 28, terdakwa kasus penipuan dengan modus dukun gadungan.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penipuan dengan modus sebagai dukun gadungan.
Indra Purnama alias Erdin alias Candra alias Wahyu alias Bayu, 28, menghabiskan uang hasil penipuannya sebagai dukun palsu untuk biaya perjalanannya selama melarikan diri.
Indra Purnama alias Erdin alias Candra alias Wahyu alias Bayu, 28, menipu korbannya dengan pura-pura jadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
RA kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/11/2018). Sidang yang digelar tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam dakwaan terurai terdakwa menyuruh saksi Cristian melakukan transfer ke rekening Rulie Dianto sebanyak 52 kali dengan total Rp722 juta, menyuruh Yulianus Ruji mentrasfer ke Rulie Rp7 juta
EP, residivis kasus penipuan divonis selama 20 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Etri Widayati, terdakwa meminta keringanan hukuman, karena statusnya yang masih sebagai mahasiswa.
Dalam persidangan terdakwa mengakui, dirinya sengaja melakukan penipuan tersebut karena berkeinginan memiliki sebuah kamera.
RA melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Juli 2018 lalu. Terdakwa secara sengaja menggunakan identitas palsu saat hendak menyewa sebuah kamera kepada Reza Hardianti.
Sampai saat ini Polres Katingan belum menerima aporan adanya kasus penipuan dari nasabah BNI
Awalnya korban menerima telepon dari salah satu oknum yang mengaku sebagai pegawai pusat BNI di Jakarta. Oknum itu menawarkan layanan untuk memurahkan biaya dalam setiap transaksi perbankan.
epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulang Pisau Usis I Sangkai mengakui bahwa pesan yang ia terima melalui ponsel yang mencatut nama Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra adalah penipuan.