Penipuan Melalui Media Sosial Catut Nama Kasat Reskrim Pulang Pisau
Penipuan melalui sosialisasi media sosial WhatsApp kembali terjadi di Pulang Pisau. Kali ini nama Kasat Reskrim dicatut oleh oknum yang ingin mencari keuntungan ke pihak tertentu.
Tag
Penipuan melalui sosialisasi media sosial WhatsApp kembali terjadi di Pulang Pisau. Kali ini nama Kasat Reskrim dicatut oleh oknum yang ingin mencari keuntungan ke pihak tertentu.
Pelaporan tersebut agar pelaku bisa diungkap dan diproses secara hukum
Beberapa hari terakhir dikabarkan tentang upaya penipuan dengan mencatut nama Bupati Lamandau H Hendra Lesmana meminta sejumlah uang.
Dengan alasan menjadi korban penipuan, maka EP menggunakan alasan itu untuk melakukan perbuatan melanggar hukum
AAM dan MAC akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur selama enan tahun penjara.
EP menipu korbannya dengan modus lelang ponsel senilai Rp1,4 juta.
Yul, 28, terpaksa harus menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/10/2018) sore lantaran melakukan tindak pidana penipuan berkedok arisan online. Melalui media sosial Facebook ia mencari anggota untuk mengikuti arisan online.
Menurut Ramlin, terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar, bahkan tidak sesuai dengan keterangan terdakwa saat jadi saksi dulu.
Aparat Kepolisian Resor Barito Selatan melimpahkan berkas tahap dua empat tersangka dan barang bukti kasus penipuan ke Kejaksaan Negeri, Kamis (27/9/2018) sore.
Ramlin Mashur menilai keterangan terdakwa kasus SKBDN AMM yang merugikan korban sebesar Rp10 miliar untuk pembelian solar 1.000 KL dinilai janggal dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa tersebut.
Korban Direktur PT Sinar Bintang Mentaya yang merugi sekitar Rp10 miliar untuk pembelian solar melalui SKBDN bakal kembali menempuh upaya hukum lain.
BORNEONEWS, Sampit - Ramlin Mashur memilih meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan protes atas keterangan AAM, terdakwa kasus penipuan SKBDN yang merugikan korban sekitar Rp 10 miliar, dalam…
Ramlin Mashur menyatakan terdakwa Aldino Akbar Maulana berbohong dalam kasus penipuan penerbitan SKBDN pembelian solar 1.000 KL yang merugikan Direktur PT Sinar Bintang Mentaya itu sebesar Rp10 miliar.
Residivis kambuhan itu menipu korbannya dengan mengaku sebagai polisi dan mengatakan ada lelang empat ponsel di Kantor Kejaksaan.
Tidak ditahannya Astianto, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan dipertanyakan Supiatma.
Nasib nahas menimpa Wati binti Wungkur (71), warga Jalan Frindolin Ukur RT 06, Kompleks Muhajirin, Kelurahan Tamiang, Kecamatan Dusun Timur. Ia ditipu dua orang pria tak dikenal yang berpura-pura bisa mengobati penyakit.
Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp10 miliar
"Jelas kalau mendengar itu SKBDN tersebut tidak sah. Karena saya tidak menerima dokumen asli. Termasuk saya tidak pernah diminta mengisi form pembuatan rekening. Hingga dana dicairkan tanpa seizin saya," kata korban, Ramlin.
Menurut keterangan ahli, SKBDN yang diterbitkan bank bisa dibatalkan asalkan ada kesepakatan dari masing-masing pihak. Meski sudah disetujui untuk dilakukan pembayaran.
Modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk untuk membeli telepon seluler sitaan yang sedang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur