Penjambret Tas Seorang Wanita di Palangka Raya Divonis Penjara Segini
M Sabrani terdakwa tindak pidana penjambretan tas seorang wanita di Jalan C Bangas Kota Palangka Raya divonis 1 tahun atau 12 bulan penjara.
Tag
M Sabrani terdakwa tindak pidana penjambretan tas seorang wanita di Jalan C Bangas Kota Palangka Raya divonis 1 tahun atau 12 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa Perkara bermula pada perkara bermula pada 17 Februari 2022. Rahman berangkat dari rumahnya menggunakan motor mendatangi temannya di Jalan kinibalu untuk minum-minuman keras yang kemudian berlanjut ke daerah Stadion Mini Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Rahman mengaku khilaf dan tidak mengetahui tujuannya untuk mengambil handphone tersebut karena saat itu ia dalam keadaan mabuk.
Terdakwa langsung mengambil handphone dan lari, namun aksinya dilihat oleh korban sehingga langsung dikejar dan saat hendak putar balik ke Jalan RTA Milono menuju Bundaran burung, terdakwa menabrak troktoar sehingga terjatuh
Pelaku mengaku pinjam motor tetangga dengan alasan untuk mengambil uang dan tetangganya sendiri langsung menyerahkan kunci motor
Kedua tersangka melakukan penjambretan terhadap perempuan yang sedang menggunakan telepon saat berkendara motor
Aksi penjambret di Kota Palangka Raya mulai marak. Nurhayati, penjual aksesoris yang merupakan warga Jalan Dr Murdjani nyaris kehilangan emas seberat 50 gram dalam bentuk gelang di jalan G. Obos, kota Palangka Raya, Selasa 22 Oktober 2019.
Pemuda asal Tabatan Lama, Kalimantan Selatan menyebut nama habib ketika nyaris dihakimi massa setelah melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di kawasan Jalan Seth Aji, Minggu 29 September 2019.
Penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan 6 bulan pembinaan di dinas sosial
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa terbukti melakukan penjambretan
BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua tersangka jambret, Solihin alias Lihin (29 tahun) dan Rizki Yuliandra (21 tahun) mengaku sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara. Aksi mereka selalu diserta…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut meringkus dua penjambret yang beraksi di sekitar Kota Palangka Raya. Salah satunya terpaksa dilumpuhkan…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Hartono nyaris saja diamuk massa. Pria diperkirakan berusia 40-an tahun itu tertangkap saat menjambret seorang pembeli. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Besar,…
BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satreskrim Polres Kotim meringkus dua penjambret yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (30/3/2016). Dua tersangka itu yakni Roby, 26, dan Yusup, 17,…