Terdakwa Kasus Penjualan Ekstasi Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar?
Sujarwanto alias Jarwo dan Muhammad Andrean alias Codet dituntut 8 tahun penjara dalam perkara penjualan pil ekstasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda Rp 8 miliar subsidair 3 bulan penjara.


