JPU Tuntut WN Pakistan 18 Bulan Penjara Karena Penyalahgunaan Visa
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang warga negara Pakistan Fazal?abbas dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal di wilayah Indonesia.


