Angkut Elpiji 3 Kg Tanpa Izin, Pria ini pun Masuk Penjara
Sahruji terdakwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak berupa ratusan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) berukuran 3 Kilogram (Kg) divonis 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.


