Lima Terdakwa Perdagangan Kulit Harimau Dituntut 22 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menyatakan lima terdakwa tindak pidana perdagangan kulit harimau dituntut dengan total hukuman 22 tahun penjara.
Tag
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menyatakan lima terdakwa tindak pidana perdagangan kulit harimau dituntut dengan total hukuman 22 tahun penjara.