Kemenhut Proses Hukum Jaringan Perdagangan Trenggiling
Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan penetapan EO sebagai tersangka di Semarang merupakan hasil pengembangan penyidikan perdagangan trenggiling, termasuk penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan 796,34 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Merak.


