Waket I DPRD Kobar: Daerah ini Harus Bersih dari Peredaran Miras
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa wilayah Kobar harus bersih dari peredaran minuman keras (miras).
Tag
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa wilayah Kobar harus bersih dari peredaran minuman keras (miras).
Merespons laporan masyarakat terkait dugaan masih adanya praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar patroli malam di Eks Lokalisasi Kalimati Lama dan salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Panjang, Senin, 10 Maret 2025 malam.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan menindak penjual Minuman Keras (Miras) yang tidak berizin atau yang tidak sesuai dengan izin di Tempat Hiburan Malam.
Lantaran sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya warung remang dan peredaran miras di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Pj. Bupati Kobar Budi Santosa, Rabu, 7 Agustus 2024 memgaku bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kotim?dan pihak berwenang lainnya tidak tebang pilih dalam membasmi peredaran minuman keras (Miras) ilegal.?
Sebagian masyarakat mengeluhkan masih ada saja toko menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadan. Hal itupun menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu masyarakat diminta?memberikan informasinya dengan cepat saat toko tersebut sedang melayani pembeli.
Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pemerintah kabupaten segera merealisasikan wacana penertiban minuman keras (miras) yang sudah lama digaungkan.
DPRD sudah beberapa kali mendesak agar Satpol PP Kotim dikerahkan untuk menertibkan semua warung dan toko miras ilegal. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan.
Penangkapan terhadap dua tersangka pemilik pabrik miras yang berlokasi di Jalan Pasir Putih RT 11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai pada 24 Juni 2020, dipicu dari maraknya peredaran miras saat masa pandemi covid-19. Pelaku diamankan setelah digerebek anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Anggota Polsek Kapuas Barat melakukan pengecekan peredaran minuman keras atau miras di wilayah setempat untuk menjaga kondusifitas situasi kamtibmas jelang Natal dan tahun baru pada Jumat, 20 Desember 2019.
Polisi menyambangi toko miras itu. Dan pemilik toko bisa menunjukkan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah.