Perempuan Ini Ikuti Jejak Suami Edarkan Sabu Terancam 5 Tahun 5 Bulan Penjara
Siti Julaiha (22), perempuan yang mengikuti jejak suaminya mengedarkan sabu terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Tag
Siti Julaiha (22), perempuan yang mengikuti jejak suaminya mengedarkan sabu terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Seorang perempuan berinisial RA alias Risna (28) warga Gang Mujahidin, Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kacamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena menjadi pengedar narkoba.