Muhlis: Kepastian, Kemudahan, Transparansi dan Efisiensi Jadi Tujuan Penyelenggaraan Perizinan Secara Elektronik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan secara lebih rinci diatur melalui peraturan Badan Koordinasi penanaman modal (Per BKPM) nomor 4 tahun 2021.



