ASN di Pulang Pisau Wajib Lapor Perjalanan Dinas Sebelum Berangkat
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau wajib melaporkan perjalanan dinas keluar daerah sebelum keberangkatan. Minimal dua atau tiga hari sebelum ASN yang bersangkutan berangkat.

