Satgas Covid-19 Kalteng Ingatkan Adendum Karantina 10 Hari Pelaku Perjalanan Internasional
Satgas menjelaskan dalam ketentuan terbarunya, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10x24 jam dan melakukan tes ulang PCR




