Hanya 23 % Perjanjian Kerja Bersama Antara Buruh dan Perusahaan Mengatur Pelecehan Seksual
Hanya ada 23 % perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan yang mengatur mengenai pelecehan seksual. Selebihnya, tidak mengatur sama sekali mengenai tindakan pidana ini.

