Hapus Kemiskinan Ekstrem Melalui Perlindungan Kerja di Usia Produktif
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan Kemiskinan ekstrem, yang akan membantu dalam pembangunan daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota Kalimantan Tengah (Kalteng).


