Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup di Palangka Raya Tuntas
Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya menuntaskan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


