Penilaian Lomba Desa Mengacu Pada Indikator Ketentuan Permendagri
Pj Bupati Barito Utara Muhlis mengatakan, dalam pelaksanaan penilaian lomba desa dan kelurahan ini mengacu pada indikator penilaian sesuai ketentuan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.
Tag
Pj Bupati Barito Utara Muhlis mengatakan, dalam pelaksanaan penilaian lomba desa dan kelurahan ini mengacu pada indikator penilaian sesuai ketentuan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.
Plt Sekda Jufriansyah mengatakan, rancangan APBD disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024 dan Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mencakup analisis standar belanja.
Sosialisasi diadakan pertama kali pada 16 Oktober 2018 di Desa Sikan, Kecamatan Montallat dengan peserta sekitar 38 orang.
Sosialisasi itu dalam rangka mendukung program penguatan kelembagaan pemerintahan desa dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa terkait dengan tugas pokok dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar bersinergi.
BORNEONEWS, Gunung Mas - Permasalahan tata batas antara Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan beberapa kabupaten tetangga, belum tuntas juga. Tata batas yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan…