Jangan Salah Tafsir Permentan, Plasma 20 Persen Wajib Direalisasikan
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringinm Timur, M Abadi menegaskan agar semua pihak termasuk Pemkab Kotim maupun perusahaan jangan salah menafsir isi dari Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur soal plasma.

