Kejaksaan Siap Hadapi Kalau PT HIJ Lakukan Upaya Hukum
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur siap menghadapi perseroan terbatas (PT) Harapan Indah Jaya (HIJ) jika melakukan upaya hukum.
Tag
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur siap menghadapi perseroan terbatas (PT) Harapan Indah Jaya (HIJ) jika melakukan upaya hukum.
Penasihat hukum tergugat mengatakan jika peminjaman nama oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan Direktur Utama PT Harapan Indah Jaya.
Kasus pertama yang menjerat PT Harapan Indah Jaya tersebut terkait pembangunan infrastruktur Bandara Haji Asan Sampit, yakni proyek drainase.
Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk mengajukan permohonan tersebut sesuai dengan pasal 146 ayat 1 huruf a UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.