Satreskrim Polres Kapuas Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur
Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir.
Tag
Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir.
Pria 25 tahun yang baru sekali mengajak pacarnya jalan-jalan langsung memaksa berhubungan badan. Korban merupakan anak bawah umur.
Kasus persetubuhan anak bawah umur di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, cukup tinggi yakni tergambar dari perkara yang ditangani Polresta setempat yakni 39 kasus dalam sembilan bulan terakhir.