Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ini Mengaku Khilaf
Lansia di Kapuas Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil Ini Mengaku Khilaf
Tag
Lansia di Kapuas Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil Ini Mengaku Khilaf
Petugas dari unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Pulang Pisau meringkus pelaku saat berada di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kabupaten Pulang Pisau.
Tidak terima atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Petak dan ditindaklanjuti.
Terduga menjelaskan perbuatannya dilakukan sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda di areal perkebunan kelapa sawit dari 20 Februari 2022. Pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban, namun hanya sebatas tetangga yang tinggal dalam satu desa.
Seorang pria berusia 35 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena diduga menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.
Perbuatan tersebut mereka lakukan di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur
Korban mengadu kepada ayahnya bahwa korban hamil. Dari keterangan korban, korban mengaku sering disetubuhi terduga pelaku dan terakhir pada 10 Mei 2021.
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menyerahkan diri ke Polres Kapuas pada Minggu, 29 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan salah satu laki-laki diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.