Dari 34 Pelaku Pertambangan Ilegal, Polda Kalteng Amankan 3.226 Kilogram Zircon
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan 34 tersangka pertambangan ilegal di Provinsi Kalteng.
Tag
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan 34 tersangka pertambangan ilegal di Provinsi Kalteng.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama polres/ta jajaran, berhasil mengungkap 22 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan menyita sejumlah alat berat dan truk pada lokasi pertambangan diduga tanpa izin usaha dalam kawasan hutan.
Terdakwa?tindak pidana penambangan emas ilegal di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, bernama Rintho dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok Yin Zhejung dan Xiao Weiting, di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Dua terdakwa kasus ambruknya pertambangan emas ilegal yang memakan 10 korban jiwa, yakni?Riki Fitriyadi selaku pemodal dan Hendra, kepala rombongan diadili dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 16 Februari 2021.
Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar aktivitas pertambangan emas liar atau ilegal di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Tim terpadu provinsi Kalteng berhasil menemukan dan mengamankan 18 ton pasir zirkon yang diduga ilegal alias?tidak memiliki izin.
KE, seorang pria paruh baya menjalani persidangan atas kasus penambangan pasir ilegal di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 November 2019.
Sum didakwa dengan pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Vonis majelis hakim lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.
Patroli dialogis dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Katingan, dengan sasaran warga masyarakat yang melaksanakan aktivitas peti.
Setelah menangkap 20 pelaku serta menyita delapan alat berat excavator dan 12 alat domping penambangan liar, Polda Kalteng berjanji Operasi Peti Talabang tidak akan berakhir dan akan terus berlanjut.
Dalam kegiatan Operasi Peti Telabang 2018 itu, polisi mengamankan satu alat berat jenis excavator merk Caterpillar PC 320.
Pertambangan ilegal sangat merugikan, terutama dari segi lingkungan. Sebab berdampak langsung terhadap habitat makhluk hidup yang bergantung pada daerah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik teratak berinisial KT, NJ, dan S. Namun S saat penindakan tidak berada di lokasi.
Polda Kalteng mengelar Latihan Pra Operasi Peti Telabang di Aula Dharma Polda, Kota Palangka Raya, Senin (14/5/2018).
Gubernur menekankan ingin menjaga dan menyelamatkan potensi SDA Kalteng baik hasil tambang, kebun, dan lainnya, agar Kalteng bermartabat atas sumber dayanya.
Polres terus melakukan langkah persuasif kepada para penambang. Khususnya yang di DAS Katingan.
Delapan sekawan, Her, BS, Nur, Rus alias Us, Mah, MS, Sup alias Mo, Uh alias Suh harus berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus penambangan emas ilegal. Sementara bos mereka UK melarikan diri dan kini jadi DPO polisi.