OJK Sebut 18 Perusahaan Investasi Tawarkan Imbal Hasil Tak Wajar
Selama April 2020 tercatat ada sebanyak 18 perusahaan yang merupakan kegiatan usaha tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tag
Selama April 2020 tercatat ada sebanyak 18 perusahaan yang merupakan kegiatan usaha tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi merugikan masyarakat.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Setelah mengeluarkan edaran daftar hitam (backlist) atas operasional enam perusahaan bulan lalu, kini pihak Otoritas jasa keuangan (OJK) kembali mengeluarkan edaran serupa…