Kemenhut Jerat Pidana Penjara bagi 12 Pelaku PETI di TN Tanjung Puting Kalteng
Dia menyebut 12 tersangka yaitu HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41) dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.


