Kejati Tuntut Pidana Mati 22 Terdakwa Narkoba
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024.
Tag
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa, berdasarkan norma Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi pidana mati tidak berlaku pada dana-dana untuk bencana non-alam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.