Putusan MK, PSU Dilakukan di Dua TPS Pilkada Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara. Dalam sidang yang digelar Senin, 24 Januari 2025, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyusul adanya pelanggaran yang terungkap.




