Anggota DPD Sebut 272 Plt Kepala Daerah Jelang 2024 Persoalan Krusial
Akibatnya, pesta demokrasi lima tahunan yang seharusnya dilakukan pada 2022 dan 2023 ditiadakan karena tetap dilakukan serentak pada tahun 2024 atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.



