Plt Kepala Kantor Pertanahan Gumas Beberkan Syarat Ubah HGB menjadi Hak Milik
"Perubahan hak guna bangunan atau hak pakai menjadi hak milik adalah hak atas tanah pada satu sertifikat bukan sebagian. Apabila hak atas tanah yang akan diubah haknya telah berakhir jangka waktunya, maka tidak perlu terlebih dahulu diberikan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan haknya,"



