Gugatan Lahan Ditolak, Putusan PN Muara Teweh Minta Prianto Hentikan Aktivitas di Atas Lahan Milik PT NPR
Putusan itu menyatakan kegiatan usaha pertambangan batubara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan sah secara hukum, sesuai dengan izin IPPKH yang dimiliki perusahaan tersebut.



