PN Pangkalan Bun Jatuhkan Denda Rp2,5 Juta kepada Penjual Miras Ilegal di Pangkalan Lada
AC terbukti bersalah menjual dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan putusan sidang pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin.
Tag
AC terbukti bersalah menjual dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan putusan sidang pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin.