Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih
SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan


