Mulai 1 September, Rumah Sakit di Kapuas dan Pulpis Wajib Terbitkan Surat Kontrol JKN Sebelum Pasien Pulang
Penerapan aturan baru itu dilengkapi dengan masa transisi dari 1 September hingga 30 November 2026, di mana mekanisme persetujuan dari kantor cabang masih tersedia secara bertahap. Kebijakan mewajibkan seluruh penerbitan surat kontrol diinput langsung ke dalam sistem Vclaim dan sistem bridging rumah sakit. Langkah digitalisasi diterapkan untuk memangkas birokrasi administrasi, mempercepat alur pelayanan, serta mendukung efisiensi penggunaan kertas di fasilitas kesehatan.



