Marah dan Ancam Gunakan Sajam di Pos Covid-19, Pria Ini Dituntut Penjara
Terdakwa Thariqurrahman Almusyaddad dituntut penjara selama 7 bulan oleh jaksan penuntut umum, akibat ulahnya marah dan mengancam menggunakan senjata tajam kepada petugas pos jaga Covid-19, saat diminta untuk membuka kaca helm.

