Dinas Tenaga Kerja Palangka Raya Sediakan Posko Pengaduan THR
Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi
Tag
Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi
Pemerintah Kota Palangka Raya menyediakan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pekerja dan buruh di kota setempat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara?online. Posko ini untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020.