Syaifudi: PPDB Online untuk Efisiensi dan Efektivitas
PPDB juga dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
Tag
PPDB juga dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
Pendaftaran calon PPDB satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dilakukan secara tertulis dengan format yang berlaku.
Sekolah yang dituju ini mengacu pada SMA dengan sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati. Semua dilaksanakan berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrian dalam sesi.
Disdik Kalteng masih mengutamakan sistem zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen atau setengah dari total kapasitas yang dimiliki oleh sekolah.
Kedua SMAN tersebut masuk zonasi Palangka Raya 1 meliputi Kecamatan Pahandut yakni Kelurahan Langkai, Pahandut, Panarung, Pahandut Seberang, Tanjung Pinang dan Tumbang Rungan, serta Kecamatan Jekan Raya yakni Kelurahan Palangka.
Kepala Disdik Kalteng, Syaifudi menyampaikan empat jalur tersebut ada jalur zonasi, kemudian jalur afirmasi yang didalamnya termasuk peserta didik dari keluarga kurang mampu, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan terakhir jalur prestasi.