Pria Ini Diamankan karena Kasus Persetubuhan Anak di Palangka Raya
Seorang pria berusia 22 tahun diamankan petugas, karena diduga melakukan persetubuhan anak bawah umur yang terjadi di Kota Palangka Raya.
Tag
Seorang pria berusia 22 tahun diamankan petugas, karena diduga melakukan persetubuhan anak bawah umur yang terjadi di Kota Palangka Raya.
Muliansyah alias Imul alias Banjar mengaku tidak menikmati sendiri hasil kejahatannya. Pria berusia 35 tahun ini harus berurusan dengan hukum setelah membobol kediamao?Edho Parido, berikut menggondol sejumlah barang berharga.
Terdakwa Jul, pria bertato kalajengking di leher sebelah kiri, menunduk pasrah daat diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda dakwaan, Selasa, 22 Oktober 2019. Ia kedapatan memilki 21 paket sabu.