OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan Melalui Berbagai Program Kolaboratif
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Tugas dan fungsi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUPSK.


